Kompas TV nasional hukum

Selain Susi dan Kodir, Belasan Saksi Disebut akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Kompas.tv - 8 November 2022, 10:05 WIB
selain-susi-dan-kodir-belasan-saksi-disebut-akan-hadir-di-sidang-ferdy-sambo-hari-ini
Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi Monica Kumalasari menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak tulus meminta maaf kepada orangtua korban. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan ada belasan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kliennya hari ini, Selasa (8/11/2022).

Hanis mengatakan ada belasan orang yang bakal bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang pekan keempat ini.

Hanis mengungkapkan, belasan saksi itu merupakan saksi yang pernah memberikan keterangan pada sidang Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).

"Disampaikan jaksa penuntut umum sama seperti sidang Richard," ujar Arman, Senin (7/11/2022) dilansir dari Kompas.com.

Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang berada di rumah jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka serta ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini: Pengadilan Masih Periksa Para Saksi

Apabila mengacu dari sidang Bharada E pekan ketiga, maka saksi yang dihadirkan di dalam persidangan Ferdy dan Putri hari ini di antaranya, ART di rumah Saguling bernama Susi, Sartini, dan Rojiah. 

Selain itu, ada juga security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.

Kemudian, saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka adalah ART bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang. 


Selanjutnya, saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir dan sekuriti kompleks bernama Marjuki.

Lalu, aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden Miftahul Haq. Ada juga sopir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah yang bakal memberi keterangan. 

Tak hanya ART, ajudan, dan Sopir Sambo, ada juga saksi yang merupakan kakak kandung Ferdy Sambo, yakni Leonardo Sambo.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?

Akan tetapi, di situs PN Jakarta Selatan belum tertera nama-nama saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa pada sidang lanjutan dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu.

Sepekan yang lalu, sidang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J, termasuk orang tua dan bibi.

Selain sidang pembunuhan berencana, hari ini PN Jakarta Selatan juga melaksanakan sidang untuk perkara pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan agenda sidang terdakwa Arif hari ini, Selasa (8/11) ialah putusan sela.

Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Tampak Enggan Duduk di Sisi Bharada E dan Diminta Jaksa Keluar dari Ruang Sidang

Untuk diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sambo juga didakwa atas pidana perintangan penyidikan dengan jerat pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x