Kompas TV nasional sosial

Aturan Baru Penyelenggaraan Konser di DKI Jakarta, Kapasitas Maksimal 70 Persen

Kompas.tv - 12 November 2022, 20:10 WIB
aturan-baru-penyelenggaraan-konser-di-dki-jakarta-kapasitas-maksimal-70-persen
Ilustrasi. Disparekraf DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan konser di Jakarta. (Sumber: unsplash.com/@nainoa)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan konser di Jakarta.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Dalam SK itu diatur tentang penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.

Menurut Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, pembatasan dilakukan sebagai 
upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. 

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai 
dengan jumlah pengunjung," kata Andhika dalam pernyataan resminya, Jumat (11/11/2022).

"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Beda dengan Menpora, Pengelola Sebut Gelora Bung Karno Bisa Dipakai untuk Konser Musik

Lebih lanjut, Andhika juga menjelaskan beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen).

Jam operasional pun juga diatur dengan diizinkan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

Tak hanya itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan 
pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penyelenggara juga diwajibkan menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung serta harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban 
penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management," ujarnya.

"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi 
penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," pungkas Andhika.


 

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Heru akan Perketat Izin Konser, Cegah Penyebaran Covid-19

Berikut Aturan Baru Penyelenggaraan Seni Pertunjukan Musik/Pameran (Temporer)

a) Kegiatan pameran (indoor/outdoor) diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) bagi pengunjung dan jam operasional dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, metode pembayaran disarankan nontunai (cashless) serta berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT) dan Izin Keramaian dari otoritas Kepolisian.

b) Kegiatan seni pertunjukan/temporer seperti Theater dan Orchestra dapat dilaksanakan dengan maksimal kapasitas 100% (seratus persen) pengunjung dan jam operasional dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, metode pembayaran disarankan nontunai (cashless) serta berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT) dan Izin Keramaian dari otoritas Kepolisian.

c) Kegiatan seni pertunjukan musik dapat dilaksanakan dengan penerapan:

  • Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) pengunjung dan jam operasional dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB serta terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Kepolisian.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk.
  • Mengatur tata dan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak (Layout) tempat pertemuan/event (kursi, meja, booth, lorong, jalur evakuasi) serta melaksanakan 5M.
  • Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
  • Penyelenggara wajib menyediakan sistem Payment Gateaway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
  • Penyelenggara wajib memiliki Sertifikat Event Venue Management (CEVM).

Baca Juga: Siap-Siap War! Ini Harga Tiket Konser Cigarettes After Sex di Ancol 2023, Termurah Rp850.000



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x