Kompas TV nasional sosial

Aturan Baru Penyelenggaraan Konser di DKI Jakarta, Kapasitas Maksimal 70 Persen

Kompas.tv - 12 November 2022, 20:10 WIB
aturan-baru-penyelenggaraan-konser-di-dki-jakarta-kapasitas-maksimal-70-persen
Ilustrasi. Disparekraf DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan konser di Jakarta. (Sumber: unsplash.com/@nainoa)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan konser di Jakarta.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Dalam SK itu diatur tentang penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.

Menurut Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, pembatasan dilakukan sebagai 
upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. 

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai 
dengan jumlah pengunjung," kata Andhika dalam pernyataan resminya, Jumat (11/11/2022).

"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Beda dengan Menpora, Pengelola Sebut Gelora Bung Karno Bisa Dipakai untuk Konser Musik

Lebih lanjut, Andhika juga menjelaskan beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen).

Jam operasional pun juga diatur dengan diizinkan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x