Kompas TV nasional peristiwa

Pelaku KDRT Istri di Tangsel Dibekuk Polisi, Terkuak Sudah 1 Tahun Sering Berlaku Kasar ke Korban

Kompas.tv - 16 November 2022, 19:27 WIB
pelaku-kdrt-istri-di-tangsel-dibekuk-polisi-terkuak-sudah-1-tahun-sering-berlaku-kasar-ke-korban
T, pelaku KDRT di Tangerang Selatan ditangkap polisi. Saat ini, dia ditahan di Polsek Cisauk sejak Senin (14/11/2022). (Sumber: Kompas TV/Eka Marlupy)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

Kejadian itu bermula saat K pulang bekerja pada pukul 17.30 WIB. K bekerja dengan berjualan ayam geprek. Sesampainya di rumah, K pun menyiapkan bekal untuk suaminya, T,  yang berprofesi sebagai petugas sekuriti.

Pukul 18.30 WIB K sudah selesai masak. Dia pun mengeluarkan motor untuk membeli bensin. Namun, T menuduhnya akan pergi berselingkuh.

“Setelah itu, istrinya ini akan keluar rumah dengan maksud untuk mengisi bensin motornya, tapi suaminya langsung berkata seperti, ‘Lu mau ngejablay ya?’ Dari perkataan awal itu, tersulutlah emosi bahwa suami istri ini mengalami percekcokan,” ungkap Syabillah.

Percekcokan tersebut berujung penganiayaan. T memukul, menendang, menjambak, hingga membenturkan K ke kursi.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas dalam Rumah yang Terkunci, Diduga Korban KDRT Suami Sendiri

T tak segan-segan melakukan KDRT terhadap istrinya di depan kedua anaknya. Dalam video yang beredar pun, terdengar suara anaknya menangis.

Bak mengabaikan tangisan anaknya, T terus menganiaya K. Sang anak sampai teriak, “Bapak, bapak!”

KDRT tersebut membuat K mengalami luka dan memar di tubuhnya, yakni di luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, memar di leher.

“Korban sudah melakukan visum,” kata dia.

Baca Juga: Rizky Billar akan Laporkan 3 Orang Ini, Dianggap Memfitnah di Tengah Kasus KDRT

Pelaku Ditahan

Usai diamankan, T pun mendekam di Polsek Cisauk sejak Senin (14/11/2022). 

“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan kita amankan di Polsek Cisauk sejak hari Senin,” ucap Syabillah.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)  dan/atau Pasal 352 KUHP terkait penganiayaan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x