Kompas TV nasional peristiwa

Kabareskrim Bantah Terlibat Suap Tambang, Pengamat: Suatu yang Wajar Tapi Tak Selesaikan Masalah

Kompas.tv - 25 November 2022, 18:01 WIB
kabareskrim-bantah-terlibat-suap-tambang-pengamat-suatu-yang-wajar-tapi-tak-selesaikan-masalah
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengomentari terkait Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang membantah terlibat dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Dia kemudian menyinggung terkait sikap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang pada awalnya membantah telah memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J. 

Menurutnya, bantahan yang disampaikan Agus tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab dia merupakan terduga pelaku pelanggaran. 

"Seseorang yang diduga melakukan pelanggaran membantah itu wajar," kata Bambang dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (25/11/2022). 

"Ferdy Sambo ketika terkena kasus pembunuhan kasus Brigadir J juga membantah pada awal-awal itu, sehingga bantahan dari Kabareskrim itu tidak menyelesaikan masalah."

Menurutnya, kasus ini dapat terang benderang, jika ada klarifikasi dari pihak Polri, utamanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang lebih penting adalah polri khususnya Kapolri untuk mengklarifikasi, kalau hanya bantahan dari terduga Kabareskrim sendiri tentunya tidak akan menyelesaikan masalah," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyinggung terkait surat laporan hasil penyelidikan Kadiv Propam terkait kasus tersebut. 

Menurutnya, surat yang pernah ditandatangani Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam, tertanggal 7 April 2022 ini memang benar adanya. 

Diketahui, dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal tersebut, diduga Ismail Bolong menyetor uang ke Komjen Agus sebesar Rp 6 miliar. 

"Saya melihat bahwa surat Kadiv Propam tertanggal 7 April 2022 itu tidak main-main dan merupakan surat resmi rekomendasi Kadiv Propam ke Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan terkait pelanggaran tambang ilegal," tegasnya. 

"Di surat itu juga tercantum nama Kabareskrim, Kapolda dan jajarannya yang terlibat dengan aliran dana yang disetorkan Ismail Bolong."

Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x