Kompas TV nasional hukum

Pengamat: Ferdy Sambo Belum Punya Motif Jatuhkan Kabareskrim saat Usut Kasus Setoran Tambang Ilegal

Kompas.tv - 26 November 2022, 08:00 WIB
pengamat-ferdy-sambo-belum-punya-motif-jatuhkan-kabareskrim-saat-usut-kasus-setoran-tambang-ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferesnsi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, buka suara terkait kasus dugaan setoran dana hasil tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Diketahui, Komjen Agus Andrianto disebut-sebut telah menerima setoran dana hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp6 miliar.

Baca Juga: Mabes Polri Bantah Telah Menangkap Ismail Bolong

Dugaan tersebut muncul dalam surat laporan hasil penyelidikan yang terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM dan telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Surat rekomendasi Kadiv Propam Polri pada tanggal 7 April 2022, kata Bambang, memang benar adanya.

Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri yang dikomandoi oleh Hendra Kurniawan dan disetujui oleh Ferdy Sambo saat itu belum memiliki motif tertentu.

Terutama, lanjut Bambang, untuk menjatuhkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beserta koleganya.

“Ini dibuktikan bahwa rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut,” kata Bambang saat dihubungi pada Jumat (25/11/2022).


Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal

Menurut Bambang, bantahan yang disampaikan Kabareskrim terkait setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” ucap Bambang.

Ia pun menilai, bantahan tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan adanya uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Bambang, bantahan Komjen Agus tersebut merupakan alibi dari seseorang yang diduga terlibat pidana. 

Hal itu seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Seperti diketahui, Sambo membantah melakukan tindak pidana, bahkan juga disebut melakukan rekayasa agar terhindar dari jerat hukum.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Marah Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong

“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan Brigjen Hendra Kurniawan yang pernah menyelidiki dugaan adanya uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret namanya itu.

Komjen Agus justru mempertanyakan jika memang Hendra Kurniawan pernah menyelidikinya, lantas mengapa penyelidikan itu dihentikan. 

“Kenapa kok dilepas sama mereka (Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo) kalau waktu itu benar,” katanya.

Menurut Agus, keterangan Ismail Bolong saja tidak cukup untuk membuktikan dirinya terlibat. Apalagi, keterangan tersebut juga sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Komisi III DPR akan Klarifikasi ke Kapolri Soal Pernyataan Sambo Terkait Mafia Tambang

“Jangan-jangan mereka (Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan) yang terima dengan tidak meneruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x