Kompas TV nasional update

Dari Sidang Brigadir J: Richard Eliezer Akui Dapat Senjata Api Tanpa Tes lewat Divisi Propam Polri

Kompas.tv - 30 November 2022, 14:20 WIB
dari-sidang-brigadir-j-richard-eliezer-akui-dapat-senjata-api-tanpa-tes-lewat-divisi-propam-polri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengaku mendapatkan senjata api dari Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri tanpa tes.

"Memang tidak ada tes sama sekali Yang Mulia," jawab Eliezer dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring. 

Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Wahyu Iman Santoso, pun bertanya apakah alasan Eliezer tak perlu melakukan tes karena anggota Brimob Polri.

Ia pun menampik pernyataan itu dan mengatakan dirinya menduga ada perintah dari mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo (FS).

"Bukan begitu Yang Mulia, karena mungkin perintah dari Pak FS," jelas saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Ia pun mengaku sempat ditanya oleh Ferdy Sambo terkait senjata api (senpi).

"Pak FS sempat bertanya kepada saya 'Senpi sudah ada?' 'Siap belum ada bapak'," jelas Bharada E menirukan percakapannya dengan Sambo.

Ferdy Sambo, kata Bharada E, lantas memerintahkan dirinya untuk bertanya terkait senjata api kepada Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto.

Baca Juga: Teka-teki Sarung Tangan Sambo, Pakar Hukum: Melakukan Tidak Melakukan, Dia Aktor Intelektual

"Jadi saya kerjarnya ke Komandan Chuck, saya bilang 'Bang, izin bapak (Sambo) sudah tanya beberapa kali soal senpi'," kata Eliezer. 

Ia kemudian diminta datang ke kantor Propam Polri untuk mengambil senpi bersama seniornya, Bharada Sadam. 

"Kami di suruh ke kantornya bapak, dikasih ada dua senjata Yang Mulia, satu HS, satu Glock," ujar Bharada E.


Saat mengambil senpi itu, Eliezer mengaku menginginkan senpi jenis HS karena sudah terbiasa latihan menggunakan senpi tersebut ketika ia bertugas di Brimob. Namun karena Bharada Sadam menginginkan senjata tersebut, akhirnya ia mengambil pistol jenis Glock-17.

"Di Brimob kebanyakan pengguna, sama saya latihan juga kebanyakan menggunakan HS Yang Mulia," ujar Eliezer kepada hakim.

Ia pun membenarkan bahwa setiap ajudan Ferdy Sambo dibekali satu senpi dari Propam Polri. 

"Coba saudara ceritakan delapan ajudan itu senjatanya apa saja," pinta Wahyu.

Bharada E menjabarkan, dirinya menggunakan senpi jenis Glock-17 sama seperti ajudan bernama Matius dan Adzan Romer. Lalu Bharada Sadam dan Brigadir J menggunakan senpi jenis HS.

Kemudian ajudan bernama Yogi, kata dia, menggunakan senpi jenis SIG Sauer. Bharada E mengaku tidak mengetahui jenis senpi milik ajudan bernama Ricky Rizal dan Daden Mifathul Haq.

"Siap tidak mengamati Yang Mulia," jelasnya.

Baca Juga: Perdana! Bharada E jadi Saksi di Sidang Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (30/11/2022).

Keterangan Bharada E akan dikonfrontir dengan keterangan Ricky dan Kuat untuk menemukan titik terang terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x