Kompas TV nasional update

DPR akan Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Hari Ini Pengambilan Keputusan

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 06:51 WIB
dpr-akan-sahkan-rkuhp-dalam-rapat-paripurna-hari-ini-pengambilan-keputusan
Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (1/11/2022). (Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).

Persetujuan DPR atas RKUHP diperkirakan akan berjalan mulus karena tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan secara tegas.

Meski demikian, sejumlah elemen masyarakat sipil masih mempersoalkan sejumlah norma dalam RKUHP. 

Kemarin, Senin (5/12), unjuk rasa menolak rencana persetujuan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU) juga muncul di Jakarta dan daerah lainnya.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin (5/12), memastikan, Rapat Paripurna DPR pada hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas RKUHP. 

Rapat akan dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

Dasco menyebut, waktu pelaksanaan rapat paripurna untuk pengesahan RKUHP akan diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) badan musyawarah (Bamus).  

Baca Juga: Meski Banyak Penolakan, Wakil Ketua DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan

"Ya kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan. Bisa (besok Selasa) iya, bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Politikus Partai Gerindra itu mengakui bila RKUHP mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. 

"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR," ujarnya. 


Dasco juga tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa menolak RKUHP. Sebab, unjuk rasa tersebut merupakan hak dijamin oleh UU.

Selain itu, kata Dasco, DPR dan pemerintah sudah membahas RKUHP secara komprehensif sehingga pasal-pasal kontroversial sudah dibahas dan dikaji lagi sebelumnya.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x