Kompas TV nasional update

DPR akan Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Hari Ini Pengambilan Keputusan

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 06:51 WIB
dpr-akan-sahkan-rkuhp-dalam-rapat-paripurna-hari-ini-pengambilan-keputusan
Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (1/11/2022). (Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).

Persetujuan DPR atas RKUHP diperkirakan akan berjalan mulus karena tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan secara tegas.

Meski demikian, sejumlah elemen masyarakat sipil masih mempersoalkan sejumlah norma dalam RKUHP. 

Kemarin, Senin (5/12), unjuk rasa menolak rencana persetujuan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU) juga muncul di Jakarta dan daerah lainnya.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin (5/12), memastikan, Rapat Paripurna DPR pada hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas RKUHP. 

Rapat akan dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

Dasco menyebut, waktu pelaksanaan rapat paripurna untuk pengesahan RKUHP akan diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) badan musyawarah (Bamus).  

Baca Juga: Meski Banyak Penolakan, Wakil Ketua DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan

"Ya kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan. Bisa (besok Selasa) iya, bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Politikus Partai Gerindra itu mengakui bila RKUHP mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. 

"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR," ujarnya. 


Dasco juga tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa menolak RKUHP. Sebab, unjuk rasa tersebut merupakan hak dijamin oleh UU.

Selain itu, kata Dasco, DPR dan pemerintah sudah membahas RKUHP secara komprehensif sehingga pasal-pasal kontroversial sudah dibahas dan dikaji lagi sebelumnya.

"Namun dari waktu ke waktu pembahasan RKUHP ini kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM Sesalkan RKUHP Masih Cantumkan Hukuman Mati

Sejumlah norma yang ditolak dalam RKUHP, di antaranya pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara serta penyerangan kehormatan presiden.

Selain itu, ada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, misalnya Pasal 263 RKUHP yang mengatur soal berita bohong.

LBH Pers dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR Senin (5/12) menyebut RKUHP mencederai demokrasi karena berpotensi menganggu kerja para jurnalis.

Lalu, ada juga penolakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas Pasal 67 dan 98 RKUHP yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai pidana alternatif.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Mantan Hakim Konstitusi Minta Indonesia Terima Dulu RKUHP, daripada Pakai KUHP Bikinan Belanda

Meskipun masih mengandung banyak masalah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sepakat apabila RKUHP disahkan.

“Saya pragmatis aja. KUHP ini sudah diperjuangkan sejak tahun 1963. Maka saya mengajak segenap warga bangsa..sudah..terima saja dulu. Sambil kritik kita jangan berhenti," kata Jimly, Senin (5/12) dilansir dari Kompas.id.

"Kalau ada pasal-pasal yang tidak adil, ya diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Bukan alasan formal prosedural, tapi ini kan soal imbang manfaat mudhoratnya,” kata dia.

Baca Juga: DPR akan Sahkan RKUHP di Tengah Penolakan Publik, Begini Tanggapan Mahfud MD

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x