Kompas TV nasional politik

Pelaku Bom Bunuh Diri Eks Napi Teroris, Setara Institute Pertanyakan Kinerja Deradikalisasi

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 07:30 WIB
pelaku-bom-bunuh-diri-eks-napi-teroris-setara-institute-pertanyakan-kinerja-deradikalisasi
Kondisi Polsek Astanaanyar setelah bom bunuh diri meledak pada Rabu (7/12/2022) pagi. (Sumber: Tribun Jabar)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Pencegahan di hulu mutlak menjadi prioritas agenda, yakni menangani intoleransi sebagai salah satu cara penanganan persoalan keberulangan terorisme," ujarnya. 

Sebelumnya aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Inilah Video Detik-Detik Kepanikan Warga Atas Tragedi Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung...

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bom bunuh diri melalui sidik jadi dan sistem pengenalan wajah atau face recognition.

Pelaku yakni Agus Sujatno alias Agus Muslim. Dalam catatan Polri, Agus merupakan mantan narapidana kasus terorisme pada 2017 lalu.

Agus ditangkap karena terlibat bom Cicendo pada Februari 2017. Agus bebas dari Lapas Nusakambangan pada September-Oktober 2021 setelah menjalani pidana 4 tahun penjara. 

Peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Kapolri Sebut Deradikalisasi Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Belum Selesai, Masih Merah

Pelaku masuk ke Polsek dan memaksa mendekati anggota yang tengah melaksanakan apel pagi. Anggota yang sedang berjaga menahan aksi nekat pelaku, hingga akhirnya mantan narapidana teroris itu mengacungkan pisau dan diikuti terjadinya ledakan. 

Akibat ledakan bom tersebut 11 orang menjadi korban, sebanyak 9 anggota luka-luka, satu anggota meninggal dunia dan satu warga sipil yang melintas di Polsek Astana Anyar mengalami luka-luka akibat serpihan bom.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pelaku Agus Sujatno atau Agus Muslim terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah atau JAD. 

Agus pernah ditangkap atas kasus Bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun. Pada bulan September-Oktober 2021 Agus bebas dari Lapas Nusakambang. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x