Kompas TV nasional hukum

Sidang Tuntutan Roy Suryo pada Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 23:12 WIB
sidang-tuntutan-roy-suryo-pada-kasus-meme-stupa-mirip-jokowi-ditunda-ini-alasannya
Sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo ditunda. (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo ditunda.

Sedianya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa dilaksanakan hari ini, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk ditunda hingga Kamis (15/12/2022).

"Terima kasih Yang Mulia Majelis hakim dan penasihat terdakwa. Namun kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022," kata JPU, Dwi Indah Kartika di dalam persidangan pada Selasa (13/12) dikutip dari Tribunnews.

Adapun alasannya, karena JPU ingin memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh Majelis Hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin," ujarnya.

Majelis Hakim pun membenarkan adanya sisa waktu yang masih dapat dimanfaatkan tim JPU untuk menyusun tuntutan terhadap Roy Suryo. 

Pihaknya menghargai komitmen pemberian tenggat waktu selama seminggu kepada JPU yang telah disampaikan pada 9 Desember 2022 lalu.

Karena itu, Hakim ketua Martin Ginting mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan JPU. 

"Hari ini tuntutan belum bisa dibacakan surat tuntutannya, maka JPU mengambil waktu penuh satu minggu setelah pemeriksaan terdakwa kemarin. Untuk itu, sidang kami undur ke tanggal 15 (Desember)," ujar Hakim Martin Ginting.

Baca Juga: Sidang Kasus Meme Stupa: Roy Suryo Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa, Begini Jawabannya

Pada Jumat (9/12), Roy Suryo telah menjalani sidang terkait meme stupa mirip Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan itu, Roy Suryo mengatakan dirinya tidak mengunggah gambar meme stupa yang diedit mirip Jokowi, melainkan memakai fitur "multiple quote tweet".

Roy Suryo juga membantah telah menyebarkan ujaran kebencian. Ia justru berniat melaporkan postingan tersebut ke polisi dengan mengumpulkan beberapa bukti akun yang memposting pertama kali.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, jaksa mendakwa Roy Suryo terkait kasus meme stupa mirip Jokowi, dengan tiga pasal sekaligus.

Roy dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Ia juga didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan.

Atas dakwaan tiga pasal tersebut, Roy Suryo terancam hukuman 5 tahun penjara.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa pada 22 Juli 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Ngaku Tak Posting Meme Stupa Mirip Jokowi: Saya Pakai Fitur "Multiple Quote Tweet"!


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x