Kompas TV nasional hukum

Mantan Hakim Agung Minta Richard Eliezer Beri Keterangan Lebih Dalam Bukan seperti Saksi

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 06:50 WIB
mantan-hakim-agung-minta-richard-eliezer-beri-keterangan-lebih-dalam-bukan-seperti-saksi
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang pelik, Minggu (9/10). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berharap terdakwa Richard Eliezer bisa memberikan keterangan lebih dalam sebagai seorang yang berstatus justice collaborator atau JC.

Menurut Gayus sejauh ini Eliezer sudah menyampaikan apa yang terjadi dalam perkara ini. Namun keterangan yang diberikan Eliezer hampir sama seperti keterangan saksi lain yang melihat, mendengar, mengalami dan mengetahui peristiwa pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Gayus menjelaskan, Eliezer bisa menjelaskan terkait apa yang terjadi di Polri sehingga perintah menghilangkan nyawa orang lain harus dilaksanakan dan diikuti. 

"Kalau diukur apa yang dilihat dalam pidana ini itu saksi, bukan JC. Kalau JC lebih rinci lebih dalam, lebih substantif. Artinya bisa masuk kenapa dia bisa ikut perintah, ada apa di lembaganya, ada kesalahan apa lembaganya. Tentu ini bisa diuraikan dia sebagai polisi," ujar Gayus di Program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: [FULL] Nada Tinggi! Adu Mulut Richard Eliezer dan Kuasa Hukum Sambo Saat di Persidangan

Gayus menambahkan, status JC tidak membuat Richard Eliezer atau Bharada E terbebas dari hukuman. Di sisi lain, peran dari JC di perkara pembunuhan Brigadir J, sangat penting untuk membuka secara terang fakta yang sebenarnya.

Peran Eliezer sebagai JC ini nantinya akan dinilai serta ditentukan oleh hakim, apakah kesaksian dan keterangan Eliezer memang membuat perkara menjadi terang benderang.

"Jadi tidak menjamin JC itu bisa dibebaskan dari dakwaan. UU memberi penghormatan melalui pemotongan hukuman, tapi itu tergantung hakim apakah JC ini bermanfaat atau tidak," ujar Gayus.

Sebelumya Richard Eliezer dihadirkan sebagai saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Jadi Sorotan, Beginilah Ekspresi Ferdy Sambo dan Putri Saat Bantah Kesaksian Eliezer...

Dalam persidangan tim kuasa hukum Ferdy Sambo mencecar Eliezer yang dinilai tidak konsiten memberi keterangan. 

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eliezer yang tidak memberikan keterangan secara konsisten. 

"Di tanggal 7 September itu, saudara menyatakan lagi 'akhirnya saya pun masuk ke dalam dan menuju lift naik ke lantai 3, sesampainya di lantai 3 saya sudah ditunggu FS, saya diajak ke dalam disuruh duduk, di situ ada FS dan PC'. Dari tiga keterangan Saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar," ujar Arman dalam sidang.

Richard menyatakan mulai tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus dirinya mendapat doktrin terus menerus dari Ferdy Sambo tentang skenario penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Eliezer Sebut Putri Candrawathi Tahu Soal Skenario Suaminya, Ferdy Sambo!

Pernyataan ini membuat nada Arman meninggi dan menanyakan di mana Ferdy Sambo mendoktrin Eliezer. 

"Di lantai 3," jawab Eliezer.

Hakim pun meminta agar tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak perlu meninggi.

"Saya coba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian, Bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian," ujar Eliezer.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x