Kompas TV nasional hukum

Curahan Hati Kekasih Richard Eliezer: Jangan sampai Hukuman Ferdy Sambo Lebih Ringan

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 08:43 WIB
curahan-hati-kekasih-richard-eliezer-jangan-sampai-hukuman-ferdy-sambo-lebih-ringan
Angelin Kristanto, tunangan Richard Eliezer mengutarakan harapannya terkait nasib kekasihnya tersebut yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J pada program Ni Luh di Kompas TV. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekasih Richard Eliezer, Duce Maria Angelin Kristanto mengharapkan keadilan dan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang lebih berat ketimbang Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

Angelin mengatakan kenapa Ferdy Sambo harus dihukum seberat-beratnya karena menurutnya atasan kekasihnya itu merupakan otak pembunuhan berencana itu.

"Saya juga bukan ahli tapi kalau mau secara orang awam ya mikirnya dia harus (dihukum) lebih tinggi karena otaknya dia (Ferdy Sambo) kan," ucap Angelin dalam program Ni Luh di Kompas TV.

"Kalau saya ya pribadi, yang penting cuma satu, jangan sampai yang atasannya itu justru lebih ringan hukumannya," terangnya.

Baca Juga: Saat Sambo Emosi dan Tatap Tajam Richard Eliezer: Jangan Kau Libatkan Istri Saya!

Ling Ling, sapaan Angelin, juga mengatakan kasus ini memengaruhi hubungan asmaranya dengan Bharada E. Mereka sebelumnya telah berencana untuk melangsungkan pernikahan pada 2023.

Rencana tinggal rencana, maksud pernikahan menjadi berantakan karena Bharada E jadi salah satu terdakwa yang diadili dalam perkara itu dan sempat masuk bui.


Richard diketahui menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus yang berstatus justice collaborator atau JC.

Adapun sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlanjut hari ini, Rabu (14/12) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Ahli yang Dihadirkan ke Sidang Ferdy Sambo cs Hari Ini, dari Ahli Balistik sampai DNA

Lima terdakwa akan dihadirkan dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Namun, Richard atau Bharada E akan melakukan sidang secara terpisah di Ruang APM, tetapi masih dalam satu gedung yang sama.

"Untuk terdakwa Richard, kami pisahkan, dia akan ikuti Zoom di ruang APM di atas," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (13/12/2022).

 
 

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x