Kompas TV nasional hukum

Jaksa Bingung, Hendra Kurniawan 2 Kali Bacakan Aturan Penyelidikan Paminal di Sidang Irfan Widyanto

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 13:43 WIB
jaksa-bingung-hendra-kurniawan-2-kali-bacakan-aturan-penyelidikan-paminal-di-sidang-irfan-widyanto
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan, saat membacakan aturan penyelidikan Propam Polri ketika menjadi saksi di sidang Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, membacakan aturan penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).

Setelah peristiwa penembakan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022, Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hendra mengaku memerintah Agus setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Itu perintah Pak FS (Ferdy Sambo) untuk cek CCTV," kata Hendra menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Ia berdalih, perintah mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga dari Ferdy Sambo bertujuan untuk membantu proses penyidikan Polres Jakarta Selatan yang saat itu sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Karena yang di dalam rumah itu (rumah dinas Sambo TKP pembunuhan Brigadir J -red) sudah ranah penyidik Polres Jakarta Selatan," kata Hendra.

Baca Juga: 4 Saksi Diperiksa Terpisah di Sidang Obstruction of Juctice Irfan Widyanto, Pertama Hendra Kurniawan

Hakim pun bertanya apa kaitannya penyelidikan dan pengamanan CCTV di Duren Tiga dengan Paminal Divpropam Polri.

"Terjadi tembak-menembak dua anggota Polri yang menyebabkan satu (anggota) meninggal, ini dilakukan dulu pengamanan dari Propam, karena sesuai dengan tugas pokok, kami melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran perbuatan pidana," kata Hendra.


Hakim kemudian bertanya, apakah penyelidikan Propam hanya sebatas pelanggaran kode etik atau juga termasuk tindakan pidana.

Mantan Karo Paminal itu lantas membacakan Peraturan Kepala Divisi (Perkadiv) Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 1 ke-7, tentang standar operasional prosedur (SOP) Penyelidikan Paminal di Lingkungan Polri.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x