Kompas TV nasional hukum

Tanggapan Irfan Widyanto setelah Dengar Kesaksian Ferdy Sambo: Awalnya Saya Ingin Marah

Kompas.tv - 18 Desember 2022, 13:23 WIB
tanggapan-irfan-widyanto-setelah-dengar-kesaksian-ferdy-sambo-awalnya-saya-ingin-marah
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irfan Widyanto menyatakan semula ingin marah kepada Ferdy Sambo yang dianggap membawanya dalam masalah kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Irfan, yang berstatus terdakwa kasus perintangan penyidikan. mengakui keinginannya untuk marah kepada Ferdy Sambo itu dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota, Jumat (16/12/2022).

Majelis hakim menanyakan tentang tanggapannya atas pernyataan saksi Ferdy Sambo. 

"Awalnya saya ingin marah," kata Irfan, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Peraih penghargaan Adhi Makayasa Akpol Tahun 2010 dan berpangkat ajun komisaris itu kemudian terdiam sesaat sambil menekan hidungnya yang tertutup masker, sebelum kembali berbicara. 

Penasihat hukum yang duduk di sebelahnya tampak menunjukkan raut muka sedih.

Ferdy Sambo yang duduk di kursi pemeriksaan sebagai saksi juga tampak tertunduk.

"Saya tidak ada tanggapan Yang Mulia," kata mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum ini dengan suara bergetar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bela Anak Buahnya di Sidang Obstruction of Justice: Mereka Tidak Salah

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya yang menyeret anak buah dan juniornya di kepolisian dalam kasus obstruction of justice skenario kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepada majelis hakim, Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa tidak ada anak buahnya yang diberitahu cerita sesungguhnya terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

"Mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang benar itu," kata mantan Kepala Divisi Pofesi dan Keamanan (Divpropam) Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Tapi apa yang terjadi? Mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya," lanjut dia.


Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya yang telah menyeret anak buahnya dalam kasus obstruction of justice di rumah dinasnya di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Saya akan bertanggung-jawab, ini yang tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung-jawab," tegas laki-laki yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Suami Putri Candrawathi itu juga mengaku merasa malu dan menyesal apabila berhadapan dengan mantan anak buahnya itu.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x