Kompas TV nasional hukum

Analisis Pakar Hukum Pidana: Brigadir Yosua Bisa Mempertahankan Diri kalau Tidak Ditembak Duluan

Kompas.tv - 19 Desember 2022, 19:34 WIB
analisis-pakar-hukum-pidana-brigadir-yosua-bisa-mempertahankan-diri-kalau-tidak-ditembak-duluan
Pakar hukum pidana, Gayus Lumbuun, menilai ada kemungkinan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, masih bisa mempertahankan diri jika tidak ditembak duluan. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana, Gayus Lumbuun, menilai ada kemungkinan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, masih bisa mempertahankan diri jika tidak ditembak duluan.

“Dia tidak mungkin ditembak mati kalau dia tidak jatuh. Dia bisa mempertahankan diri seandainya tidak ditembak duluan,” kata Gayus dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin (19/12/2022).

Mantan hakim agung itu mengatakan, meskipun ada pernyataan bahwa kematian Yosua bukan karena tembakan pertama, tapi tembakan itu melumpuhkannya dan membuatnya tidak berdaya untuk melawan.

“Dikatakan bahwa matinya bukan pada tembakan petama, tapi melumpuhkan. Melumpuhkan orang itu, setengah matilah kalau belum mati, sehingga dia tidak ada daya untuk melawan.”

Menurut Gayus, semua hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dengan baik dan adil oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ahli Forensik RS Bhayangkara Polri Jelaskan Luka Tembak di Tubuh Yosua

Dalam dialog itu, Gayus juga mengatakan, tembakan mematikan yang membunuh Yosua, perlu digali dengan lebih teliti.

Menurutnya, ahli dapat menentukan tembakan mana yang menyebabkan kematian tersebut.

“Ahli bisa menentukan yang mana yang menjadikan orang ini mati, karena kan hukumannya pembunuhan berencana, membunuh orang hidup, bukan menembak orang mati.”

“Tentu ahli yang betul-betul mengetahui jam berapa dia mati, mati karena tempat mematikan mana yang dia kena, itu semua perlu,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x