Kompas TV nasional kriminal

Pembunuhan Pegawai Total Buah Segar oleh Bawahannya Terbongkar dari Patahan Kuku Korban

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 08:57 WIB
pembunuhan-pegawai-total-buah-segar-oleh-bawahannya-terbongkar-dari-patahan-kuku-korban
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Kepala Total Buah Segar di Polres Tangsel, Senin (19/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Annisa Ramadani Siregar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

SERPONG, KOMPAS.TV - Seorang pegawai Total Buah Segar di Serpong, Tangerang Selatan berinisial R (31) menjadi korban pembunuhan oleh bawahannya berinisial SP (27).

Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (17/12/2022). Pelaku SP membunuh korban R di mes Total Buah Segar yang berada di Jalan Astek Lengkong Gudang, RT 01 RW 04, Serpong.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Karyawan Total Buah, Dihabisi Bawahan, Pelaku Awalnya Pura-pura Minta Balsam

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan kasus pembunuhan terhadap R terungkap dari patahan kuku korban yang ada di lokasi kejadian.

Patahan kuku itulah kemudian menjadi petunjuk polisi dengan mengarah kepada saksi SP. Terlebih, SP memiliki luka bekas cakaran di sekitar pipinya.

"Dari hasil olah TKP dapat kami identifikasikan ada beberapa petunjuk yang kami dapatkan di sekitar lokasi kamar korban, yaitu berupa patahan kuku korban," kata Sarly dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/12/2022).

Setelah menemukan petunjuk kuku korban, Sarly mengatakan, penyidik kepolisian lantas menyesuaikannya dengan barang bukti yang ada.

Baca Juga: Richard Eliezer Sebut Putri Candrawathi Rencanakan Pembunuhan! Apa Kata Poligraf?

"Kemudian kami dapat mengidentifikasi bahwa salah satu saksi yang kami periksa berdasarkan petunjuk dan barbuk sangat sesuai terhadap salah satu saksi, yaitu SP," ucap Sarly.

Karena sangat sesuai dengan petunjuk dan barang bukti, polisi kemudian menaikkan status SP dari semula sebagai saksi menjadi tersangka pembunuhan R.


 

“Kita mencurigai sesuai dengan petunjuk luka cakar di wajahnya. Awalnya dijadikan saksi, lalu ditetapkan tersangka,” ujar Sarly.

Selain itu, Sarly menambahkan, beberapa sidik jari pelaku SP juga ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Ricky Rizal Buat Grup WhatsApp Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

Hal tersebut semakin memperkuat alat bukti dan petunjuk, bahwa SP yang merupakan bawahan korban teridentifikasi sebagai pelaku pembunuhan R.

"Terus kemudian ada beberapa sidik jari yang kami temukan di sana dan kami sudah mengumpulkan beberapa saksi yang ada di lokasi, yaitu teman-teman dari korban," tutur Sarly.

Setelah proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku SP dalam kurun waktu tidak sampai 1x24 jam.

Dari hasil pemeriksaan, Sarly mengatakan, pembunuhan itu dilakukan SP berawal ketika ia hendak meminjam uang sebesar Rp 250.000 kepada korban pada Sabtu pagi.

Baca Juga: Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati

Uang itu disebut hendak digunakan oleh pelaku SP untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan. Namun, saat itu korban R memilih tidak meminjamkan uangnya kepada SP.

Karena tak dipinjami uang, pelaku SP lantas kembali ke kamarnya. Ia sempat merenung apakah harus membunuh korban agar bisa menguasai hartanya

Dalam perenungan tersebut, pelaku SP memutuskan untuk menghabisi R demi merebut harta benda korban.

Sekitar 10 menit kemudian, pelaku SP kembali ke kamar R. Ia berpura-pura meminta balsam untuk mengatasi perutnya yang sakit.

Baca Juga: Ibu Muda Dihabisi Tetangga saat Suami Kerja, Sang Anak Lihat Pembunuhan Itu Terus Berteriak Histeris

Pada saat korban R berbalik badan mencari balsam, pelaku SP lantas menerjangnya. Pelaku mencekik dan membekap korban hingga tewas.

"Pelaku menaiki badannya, (korban) dicekik hampir 10 menit dan juga dibekap, sehingga di sekitar leher korban timbul luka memar," ujar Sharly.

"Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan."

Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Baca Juga: Bharada E Beberkan Bukti saat Ferdy Sambo Janji Beri Uang Rp1 Miliar usai Pembunuhan Brigadir J

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x