Kompas TV nasional hukum

Ahli Ringankan Ferdy Sambo Perkuat Pendapat soal Orang yang Disuruh 'Doenpleger' Tak Bisa Dipidana

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 08:12 WIB
ahli-ringankan-ferdy-sambo-perkuat-pendapat-soal-orang-yang-disuruh-doenpleger-tak-bisa-dipidana
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo, Mahrus Ali, memperkuat pendapat ahli hukum pidana Effendi Saragih soal orang yang disuruh doenpleger tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atau dipidana.

Semula, Mahrus Ali, menjelaskan soal status keterlibatan seseorang di dalam pasal deelneming (penyertaan) dan medepllichtigheid (pembantuan) yang terkandung dalam Pasal 55 KUHP.

“Status keterlibatan seseorang dalam delik penyertaan itu ada dua, satu sebagai dader, pembuat, dan satu sebagai medepleger, pembantu,” ucap Mahrus Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Mahrus kemudian mengatakan, kedudukan seseorang sebagai pembuat atau dader ada 4 kemungkinan.

Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Alat Doenpleger Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana

“Satu sebagai pleger, apa itu pleger, orang yang memenuhi semua unsur. Jadi kalau A didakwa 340 maka A harus memenuhi semua unsur 340, kalau tidak, harus bebas A itu,” ujar Mahrus Ali.

Kedua, lanjut Mahrus, adalah doenpleger, orang yang menyuruh pihak lain untuk melakukan kejahatan.

Di dalam doenpleger ada aktor intelektualis dan aktor materialis atau orang yang menyuruh dan melaksanakan suruhan atau perintah.


 

“Orang yang disuruh itu alat, boneka, maka dia kena Pasal 44 KUHP, orang yang tidak bisa bertanggungjawab. Sehingga dalam konteks menyuruh, yang bisa diminta pertanggungjawaban adalah orang yang menyuruh,” kata Mahrus.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

“Bentuk suruhan tidak limitatif, terserah saja,” kata Mahrus.

Ketiga, sambung Mahrus, adalah medepleger atau orang yang turut serta dengan pihak lain melakukan tindak kejahatan.

“Ketika dalam dakwaan jaksa menggunakan, menjunctokan, mendelikkan pokoknya dengan 55 ayat 1 ke-1 KUHP terutama medepleger, maka ini menurut saya itu berat pembuktiannya, karena dia harus ada kesengajaan yang bersifat ganda,” ujar Mahrus.

“Artinya apa? Kalau ada A, B, C, ini ingin didakwa pasal 340 maka antara A, B, dan C itu harus sudah ada meeting of mind, si A sepakat dengan si B, si B sepakat dengan si C, si C sepakat dengan A, untuk apa, untuk menghilangkan nyawa korban. Kalau ini tidak ada, maka tidak mungkin ada penyertaan,” kata Mahrus.

Baca Juga: Arif: Ferdy Sambo Perintah Saya dan Hendra Kurniawan Musnahkan CCTV Jl Duren Tiga, Yosua Masih Hidup

Terakhir adalah, uitloker atau menganjurkan yang dalam konteks ini juga ada aktor intelektualis dan aktor materialis.

Untuk diketahui, penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy juga sempat bertanya soal doenpleger kepada Ahli Pidana Effendi Saragih dalam sidang sebelumnya.

Lantaran, Effendi Saragih dalam BAP-nya menjelaskan soal doenpleger.

Kepada Ronny, Effendi Saragih pun mengatakan, doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain. Dalam tindak pidana, perantara itu adalah manusia yang digunakan sebagai alat.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

“Namanya doenpleger ini itu adalah dalam arti menyuruh melakukan tindak pidana. Syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintakan pertanggungjawabkan,” ucap Effendi.

“Dan yang disuruh itu hanya merupakan sebagai alat dan tentu saja alat itu dalam bentuk orang, dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x