Kompas TV nasional hukum

Ahli Meringankan Ferdy Sambo Beri Penekanan Hakim soal Teori Dualistik di Peradilan Indonesia

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 12:33 WIB
ahli-meringankan-ferdy-sambo-beri-penekanan-hakim-soal-teori-dualistik-di-peradilan-indonesia
Terdakwa Ferdy Sambo melambaikan tangan setelah memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Elwi Danil, Ahli Pidana meringankan untuk  terdakwa Ferdy Sambo,  beri penekanan kepada hakim tentang hukum pidana Indonesia yang cenderung menganut teori dualistik.

Untuk diketahui, teori dualistik dalam hukum pidana adalah pandangan yang memisahkan tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana.

Yaitu, unsur utama dari pertanggungjawaban pidana hanyalah unsur kesalahan, dan kesalahan bukan sebagai unsur dari tindak pidana ini dikenal sebagai teori/asas dualistis.


 

“Di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kita lebih cenderung menganut teori dualistik, memisahkan antara perbuatan dengan pertanggungjawaban pidana,” kata Elwi Danil dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: PH Ferdy Sambo Gali soal Pemisahan dan Penggabungan Pertanggungjawaban Pidana ke Ahli Meringankan

Maka itu, kata Elwi Danil, dengan kecenderungan peradilan Indonesia menggunakan teori dualistik, sekalipun seseorang terbukti melakukan perbuatan yang bersifat pidana tapi belum tentu bisa dipidana jika tidak ada unsur kesalahan.

“Kenapa demikian? Ini adalah konsekuensi dari kedua asas yang saya kemukakan tadi yang kita anut dalam sistem kita,” ujar Elwi Danil.

“Sehingga dengan demikian, sekalipun seseorang terbukti telah melakukan suatu perbuatan yang bersifat pidana tapi belumlah tentu orang itu bisa dipidana kalau seandainya tidak ada unsur kesalahan di situ.”

Sebagai informasi, Elwi Danil dihadirkan sebagai ahli pidana yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Romo Magnis: Richard Eliezer Keliru soal Tewasnya Yosua, Tapi Belum Bisa Dikatakan Jahat

Dengan dakwaan tersebut, maka terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukum maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lain yang juga ditetapkan dalam kasu tewasnya Yosua. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x