Kompas TV nasional hukum

Hal yang Memberatkan Tuntutan 3 Eks Petinggi ACT: Bikin Resah hingga Nikmati Dana Donasi

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 22:30 WIB
hal-yang-memberatkan-tuntutan-3-eks-petinggi-act-bikin-resah-hingga-nikmati-dana-donasi
Mantan Presiden Aksi Cepat TAnggap (ACT) Ahyudin. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga bekas petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan penyelewengan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, serta Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan tiga poin yang memberatkan ketiga terdakwa dalam kasus yang menjerat mereka.

Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat. 

Selain itu, jaksa juga menilai para terdakwa membuat kerugian kepada masyarakat khususnya ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF).

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut," kata Jaksa.

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Politik?

Tak hanya hal yang memberatkan, jaksa juga menuturkan dua hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya yakni ketiga terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif saat persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum.

Pada sidang dengan agenda bacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa hadir secara daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Menurut Jaksa, ketiganya telah menggunakan dana BCIF (Boeing Community Investment Fund) sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya, yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.

Dalam tuntutan, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Meski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x