Kompas TV nasional politik

KASBI: Perppu Cipta Kerja Buat Hukum Tidak Jelas

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 05:35 WIB
kasbi-perppu-cipta-kerja-buat-hukum-tidak-jelas
Ketua Umum KASBI Nining Elitos di program Dua Arah KOMPASA TV, Jumat (6/1/2023) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dinilai dapat membuat kegaduhan.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menjelaskan pembentukan regulasi omnibus law UU Cipta kerja bertujuan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan peraturan.

Namun dalam praktiknya selain bertentangan terhadap prosedur hukum, UU Cipta Kerja mendegradasikan hak pekerja. 

Semisal hak untuk libur dan hak cuti, persoalan upah yang kapan saja pemerintah bisa menentukan dalam keadaan hal tertentu.

Baca Juga: Warga Sipil Ajukan Gugatan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja! Apa Alasannya?

Contoh lain dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dijelaskan penetapan upah dirundingkan.

Namun faktanya tidak ada perundingan antara buruh dan pengusaha, tapi pemerintah tidak melakukan pencehahan dan penegakan hukum. 

"Kalau dikatakan Perppu Cipta Kerja untuk kepastian hukum, justru membuat hukum tidak jelas," ujar Nining di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (6/1/2022) malam.

Nining menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja hanya menyelamatkan segelintir orang dan mengabaikan aspek tanggung jawab negara memberikan perlindugan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Secara Materiil Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK

"Ini problemnya, negara selalu bicara soal investasi tapi buruh sebagai produktivitas selau dikorbankan dari berbagai macam kebijakan," ujar Nining. 

Adapun Perppu Cipta Kerja ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Menko Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (30/12/2022).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x