Kompas TV nasional hukum

Ricky Rizal Tegaskan Amankan Senjata Yosua Inisiatifnya, Bukan karena Putri Candrawathi Terancam

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 08:43 WIB
ricky-rizal-tegaskan-amankan-senjata-yosua-inisiatifnya-bukan-karena-putri-candrawathi-terancam
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ricky Rizal, bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Keterangan tersebutlah yang dibantah oleh Ricky Rizal. Ricky menegaskan bahwa ia mengamankan senjata milik Yosua bukan karena Putri Candrawathi merasa terancam.

Melainkan, lanjut Ricky, karena ia berinisiatif setelah mendengar Kuat Maruf mengejar Yosua dengan pisau.

Selain itu, dalam persidangan tersebut, Ricky juga menepis pernyataan Ferdy Sambo kepada Wicaksono yang mengatakan peristiwa di Magelang hanyalah ilusi.

Baca Juga: Anggapan Ricky Rizal, Ferdy Sambo Tidak Punya Keinginan Menembak Yosua Tanpa Tahu Masalahnya Apa

"Saya tidak tahu apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Pak Ferdy Sambo, tetapi kejadian di Magelang itu ada keributan yang sudah saya ceritakan, Yang Mulia," kata Ricky.

Adapun Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Hakim Heran, Ricky Rizal Lebih Peduli Suara Teriakan Daripada Suara Tembakan

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x