Kompas TV nasional hukum

Saat Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan dan Flu Jelang Tuntutan: Saya Siap Jalani Sidang

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 11:31 WIB
saat-putri-candrawathi-alami-gangguan-pencernaan-dan-flu-jelang-tuntutan-saya-siap-jalani-sidang
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan dan flu saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru dibuka.

Hal tersebut terungkap saat Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Terdakwa Putri Candrawathi soal kondisi kesehatannya.

“Ada gangguan pencernaan sedikit dan flu,” ucap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Meski dalam keadaan tersebut, Putri Candrawathi mengatakan kepada hakim siap untuk menjalani persidangan hari ini.

“Tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” kata istri Ferdy Sambo itu.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi diagendakan mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU hari ini. Hingga artikel ini ditayangkan, JPU masih membacakan surat tuntutan kepada Putri Candrawathi.

Sebelum sidang tuntutan Terdakwa Putri Candrawathi digelar, Samuel Hutabarat atau Ayah dari Brigadir J berharap JPU dan Hakim menghukum seberat-beratnya istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Tidak Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain

Sebab bagi keluarga, kata Samuel, Terdakwa Putri Candrawathi adalah penyebab tewasnya Brigadir J di tangan Ferdy Sambo.

“Harapan kami terhadap Putri ya, besok saya dengar besok itu dibacakan tuntutannya untuk Putri, sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini,” kata Samuel Hutabarat di Kompas Petang, Selasa (17/1/2022).


 

“Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo makanya ini terjadi semua, makanya kami sangat berharap kepada Pak Jaksa menuntut dia sesuai dengan perbuatan di pasal 340 yaitu hukuman mati juga.”

Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Dibacakan Esok, Ayah Brigadir J: Dihukum Mati, Dia Sumber Masalah

Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.

Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x