Kompas TV nasional hukum

Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pendampingan Psikolog

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 21:13 WIB
usai-putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-kuasa-hukum-ajukan-pendampingan-psikolog
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta majelis hakim agar kliennya diberikan pendampingan psikolog. Febri meminta ada psikiater yang dapat memeriksa Putri di tahanan.

Hal ini disampaikan usai pembacaan tuntutan Putri Candrawathi yang kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Febri bilang, pihaknya sudah mengajukan permintaan pendampingan psikolog itu pada 16 dan 17 Januari 2023 dan meminta majelis hakim memberikan respons.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ajukan Pledoi Pekan Depan

“Kami mengkhawatirkan kondisi PC, kami mengajukan surat 16-17 Januari 2023 ke majelis hakim. Sederhana, kami minta bimbingan psikolog,” kata Febri, Rabu (18/1/2023).

Febri menjelaskan bahwa laporan dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) bahwa Putri Candrawathi berada dalam kondisi trauma dan depresi sehingga membutuhkan pendampingan psikolog.

“Itu tidak bisa diabaikan. Proses hukum terus berjalan. Faktor-faktor kesehatan juga hak terdakwa yang wajib dipertimbangkan,” tegasnya.

Sementara itu, majelis hakim menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ibu Brigadir J Berharap Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi: Dia Tidak Manusiawi

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. Jaksa menyimpulkan perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas hal itu, pihak Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau pledoi dan akan dibacakan pada pekan depan, Rabu (25/1/2023).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x