Kompas TV nasional hukum

Martin Sebut Korban Kekerasan Seksual Wajib Melapor, Febri Diansyah Bilang Itu Hak Putri

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 06:40 WIB
martin-sebut-korban-kekerasan-seksual-wajib-melapor-febri-diansyah-bilang-itu-hak-putri
Febri Diansyah dan Martin Simanjuntak dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023) membahas kekerasan seksual. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Matin Simanjuntak, anggota kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut korban kekerasan seksual wajib melaporkan peristiwa kekerassan seksual.

Hal itu disampaikan Martin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Menurut Martin, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban kekerasan seksual wajib melapor.

“Jadi gini, makanya kita kalau penegakan hukum tidak boleh semau gue ya,” kata Martin.

Baca Juga: Tuntutan Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Percuma Jujur di Indonesia?

“Baca Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Nomor 12 tahun 20022, Pasal 39 ayat 1, setiap korban ataupun pendamping korban kekerasan seksual, apabila mengalami peristiwa kekerasan seksual wajib segera melaporkan.”

Pada kasus Putri Candrawathi, menurut Martin kasus itu tidak dilaporkan atau sudah dilaporkan tetapi penyidikan kasusnya dihentikan.

“Ini, barangnya enggak dilaporkan ataupun sudah dilaporkan tetapi SP3, tidak dilapor ulang.”

“Lucunya, ketika didakwa sebagai terdakwa pembunuhan berencana, seakan-akan sebagai korban. Ini yang enggak boleh kita lakukan penyesatan seperti ini, jangan begitu,” kata dia.

Menanggapi pernyataan Martin tersebut, Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan ada kekeliruan mendasar pada pendapat itu.

“Ada kekeliruan mendasar terkait dengan pelaporan. Satu, di dalam hukum pidana, pelaporan itu adalah hak. Hak itu bisa digunakan dan bisa tidak digunakan,” kata Febri.

“Itu yang pertama yang harus clear, itu prinsip dasar kalau orang belajar hukum acara pidana.”

Kedua, lanjut Febri, jika berbicara tentang bukti kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, sebenarnya Komnas HAM sudah pernah memberi rekomendasi.

“Sebenarnya sebelum kami bicara soal dugaan kekerasan seksual, ada satu lembaga negara yang mengatakan, lebih kuat bahkan.”

“Komnas HAM dalam kesimpulan mengatakan diduga kuat terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang harusnya memang diusut, itu rekomendasi Komnas HAM,” lanjutnya.

Febri menambahkan, dalam proses persidangan pun pihaknya mengidentifikasi ada empat bukti yang mendukung adanya dugaan kekerasan seksual.

“Kenapa itu penting kami buktikan? Karena kita harus clear. Bu Putri adalah korban yang kemudian menyampaikan pada suaminya.”

“Bahwa kemudian Ferdy Sambo sangat emosional mendengar apa yang disampaikan oleh istrinya, kemudian terjadilah rangkaian peristiwa, itu bagian dari dakwaan yang dibuktikan oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa Ferdy Sambo,” urai Febri.

Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui, Kuasa Hukum Eliezer: Ini Mencederai Keadilan Bagi Masyarakat Kecil!

Tapi, lanjut Febri, pihaknya ingin mengatakan bukti tersebut ada, dan tidak hanya bersandar pada satu saksi.

“Bahkan, ahli dari jaksa penuntut umum, menghadirkan seorang ketua tim psikolog forensik dengan 12 anggota tim yang melakukan pemeriksaan, yang kesimpulannya mengatakan keterangan Ibu Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual di Magelang layak dipercaya dan berkesesuaian dengan 7 indikator keterangan kredibel.”


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x