Kompas TV nasional peristiwa

5 Fakta Terkini Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Petinggi Polisi Ikut Mediasi

Kompas.tv - 28 Januari 2023, 11:25 WIB
5-fakta-terkini-mahasiswa-ui-tewas-ditabrak-jadi-tersangka-petinggi-polisi-ikut-mediasi
Ibu Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka (Sumber: kompas.com/M chaerul chalim)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

Di ruangan itu, orangtua Hasya dimintai petinggi polisi untuk berdamai dengan pensiunan Polri tersebut. Lantas, kasus mahasiswa UI ditabrak itu minta dilesaikan

"Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. Karena katanya 'posisi anak ibu sangat lemah'," ujar Ira.

Lantas, beberapa bulan setelahnya, keluarga kaget. Hasya malah dijadikan tersangka dan kasusnya di SP3 atau dihentikan penyelidikannya oleh polisi.

Baca Juga: Jerit Ibu Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah jadi Tersangka: Berjuang sampai Titik Darah Penghabisan

Alasan Polisi Hentikan Kasus Tabrak lari 

Adapun alasan Polda Metro Jaya menghentikan kasus tabrak lari ini lantaran, Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra, disebut lalai.  

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Lewat penyelidkan, kata polisi,, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.

Lantas, Hasya pun dijadikan tersangka dan kasus dihentikan karena tersangka sudah meninggal.

"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," pungkasnya.

Keluarga Sebut Pensiunan Polisi Tak Menolong Hasya

Merespons keputusan polisi, Tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah Syahputra, Gita Paulina, menyebut, keputusan polisi cacat hukum.

Faktanya, kata dia, pensiunan polisi itu malah tidak cepat menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa memilukan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.


 

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambung dia.

Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah.

"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x