Kompas TV nasional hukum

BEM UI Desak Polisi Lanjutkan Kasus Kecelakaan Hasya: SP3 Hanya Bebaskan Terduga dari Tanggung Jawab

Kompas.tv - 29 Januari 2023, 04:05 WIB
bem-ui-desak-polisi-lanjutkan-kasus-kecelakaan-hasya-sp3-hanya-bebaskan-terduga-dari-tanggung-jawab
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. (Sumber: Dokumentasi pribadi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Polisi sempat memanggil keluarga korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini karena posisi korban lemah.

Baca Juga: Kompolnas Sudah Dalami Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Hasilnya

Beberapa bulan setelahnya, keluarga kaget. Korban malah dijadikan tersangka dan penyidikan kasus dihentikan karena tersangka disebut lalai.

Hasil penyelidikan, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran AKBP (Purn) Eko Setia BW.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Merespons keputusan polisi, Tim advokasi keluarga korban, Gita Paulina menyatakan keputusan polisi cacat hukum.


 

Faktanya pensiunan terduga penabrak tidak menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa.

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujar dia.

Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah.

"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x