Kompas TV nasional peristiwa

Ingat! Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor Wajib Datang ke Samsat

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 16:01 WIB
ingat-bayar-pajak-5-tahunan-kendaraan-bermotor-wajib-datang-ke-samsat
Ilustrasi pajak. Pembayaran pajak 5 Tahunan kendaraan bermotor wajib dilakukan dengan mendatangi Samsat. (Sumber: iStockphoto)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan, baik pajak tahunan maupun lima tahunan untuk perpanjangan masa berlaku.

Saat ini ada aturan baru, yakni pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak lima tahunan selama dua tahun berturut-turut, akan dikenai sanksi berupa  penghapusan data registrasi kendaraan.

Padahal, saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sudah cukup mudah, bahkan dapat dibayar secara online atau daring melalui sejumlah aplikasi.

Baca Juga: Buruan! 5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan masih harus membayarnya melalui Samsat di lokasi domisili, sebab kendaraan harus melalui proses pengecekan fisik.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dikutip Kompas.com:

Membawa STNK asli 

Membawa E-KTP asli 

Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir 


 

Membawa BPKB asli Kendaraan  

Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan  

Mekanisme atau urutan dalam proses pembayaran kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); 

Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif; 

Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.  

Setelah melengkapi seluruh persyaratan, petugas akan menetapkan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik akan diberi SP Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran.

Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x