Kompas TV nasional peristiwa

Guru Besar Unsoed Singgung Status Korban dan Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Kecelakaan Hasya

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 05:05 WIB
guru-besar-unsoed-singgung-status-korban-dan-kemungkinan-tersangka-lain-di-kasus-kecelakaan-hasya
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. (Sumber: Dokumentasi pribadi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status tersangka mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia hal yang menjadi pertanyaan di publik. 

Untuk mengungkap kebenaran, Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Ombudsman hingga Korlantas Polri. 

Langkah awal yang dilakukan yakni rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Cerita Ayah Hasya Mahasiswa UI Saat Bertemu Penabrak Sang Anak: Heran Tidak Ada Kata Maaf

Namun Hibnu menekankan kontroversi dalam kasus ini adalah penetapan korban yang lalai karena dirinya sendiri sebagai tersangka. 

"Bisa jadi nanti ada tersangka lain, tetapi yang jadi masalah itu status seseorang yang sudah meninggal menjadi tersangka. Itu yang jadi keresahan di masyarakat," ujar Hibnu di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (31/1/2023).

Hibnu menjelaskan tidak mudah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, penyidik harus memiliki dua alat bukti. Kemudian adanya proses pemeriksaan atau meminta keterangan dari korban atau saksi-saksi.

Baca Juga: Pengakuan Orang Tua Mahasiswa UI Korban Tewas Tertabrak Jadi Tersangka yang Diminta Berdamai

Untuk kasus ini korban tidak dimintai keterangan karena keadaan sudah meninggal dunia.

Menurut Hibnu tidak adanya pemeriksaan terhadap korban yang sudah meninggal dunia inilah menjadi perdebatan.

Di sisi lain dalam Pasal 359 KUHP dijelaskan mengenai kealpaan atau kesalahan orang lain mengakibatkan kematian orang lain, bukan kematian diri sendiri. 

Dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga disebutkan hal yang sama, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Ada Goresan di Mobil, TGPF Dalami Kaitan dengan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pensiunan Polisi

Hibnu menilai, seharusnya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut yang menimbulkan pertanyaan publik.

"Ini yang jadi masalah besar, karena UU-nya itu matinya orang lain bukan diri sendiri. Saya kira kalau kasus status tersangka itu dicabut itu clear," ujarnya.

Pelajari kasus

Di kesempatan yang sama Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto mengamini adanya kontroversi penetapan status tersangka bagi korban. 


 

Hal tersebut juga ditanyakan oleh tim gabungan pencari fakta, kepada penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan. 

Dalam prosesnya penyidik mendalami pengendara Mitsubishi Pajero, yakni pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dan pengendara motor mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Dalam prosesnya penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana dan menyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat pengendara Pajero sebagai tersangka.  

Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi

"Ini yang sedang dievaluasi dan didalami kembali bagaimana prosesnya, gelar perkaranya. Karena keluarga korban mempertanyakan tangung jawab pengendara Pajero yang membiarkan korban 30 menit menunggu ambulans kok enggak dihukum atau enggak kena sanksi," ujar Benny.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x