Kompas TV nasional hukum

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp110,6 M, Jam Tangan Mewah Disita

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 14:17 WIB
mardani-maming-divonis-10-tahun-penjara-dan-bayar-uang-pengganti-rp110-6-m-jam-tangan-mewah-disita
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Kapolri Jawab Firli Bahuri yang Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Ditarik ke Polri

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang.

Baca Juga: KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan

"Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x