Kompas TV nasional peristiwa

Airsoft Gun Sopir Fortuner Harganya Rp300 Ribu, Remuk Saat Pukul Kap Brio

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 13:28 WIB
airsoft-gun-sopir-fortuner-harganya-rp300-ribu-remuk-saat-pukul-kap-brio
Airsoft gun milik sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang ditunjukan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam di kantornya, Senin (13/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Airsoft gun yang dimiliki oleh sopir Fortuner Giorgio Ramadhan (24) untuk mengancam pengendara Brio kuning bernama Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) ternyata dibeli di toko online seharga Rp300 ribu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan senjata mainan tersebut baru dibeli Giorgio pada 24 Desember 2022 silam.

"Kalau ini (airsoft gun) dibeli tersangka dari toko online pada 24 Desember lalu. Harganya sekitar Rp 300 ribuan," jelas Ade, Senin (13/2/2023) di kantornya.

Ade mengatakan kepolisian masih melakukan pendalaman terkait senjata pedang berupa sebilah anggar yang juga digunakan Giorgio untuk merusak Brio kuning.

Baca Juga: Minta Maaf, Begini Tampang Sopir Fortuner Arogan Giorgio Ramadhan Kenakan Baju Tahanan!

Pasalnya tak ada bukti pembelian yang dimiliki Giorgio terkait kepemilikan pedang anggar tersebut.

"Kalau Ini (pedang anggar) masih kami dalami asal usulnya. Saat ini informasi yang didapat bahwa pedang ini dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip beli gitu modelnya," jelas Ade.

Airsoft gun dan sebilah pedang anggar menjadi barang bukti yang digunakan Giorgio ketika melakukan perusakan mobil milik Ari.


 

Mulanya Giorgio hanya menggunakan airsoft gun tersebut untuk memukul kap depan Brio. Namun, ketika digunakan, senjata tersebut patah.

Baca Juga: Pengakuan Penumpang yang Ketakutan Saat Sopir Fortuner Ngamuk Tabrak Taksi Online yang Ditumpanginya

Kemudian Giorgio memakai pedang anggar setelah airsoft gun-nya rusak. Pedang tersebut ia ayun-ayunkan untuk memukul kaca depan Brio tersebut.

Kaca depan Brio diketahui mengalami kerusakan usai diserang Giorgio menggunakan pedang anggar.

Giorgio telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan dalam kejadian di Senopati, Minggu kemarin.

Ia disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Kemudian ia juga disangkakan dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca Juga: GR Pengemudi Fortuner yang Rusak Taksi Online Jadi Tersangka, Ditahan Polres Jaksel



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x