Kompas TV nasional hukum

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Bakal Ajukan Banding

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 18:01 WIB
divonis-13-tahun-penjara-ricky-rizal-bakal-ajukan-banding
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kiri) akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

Adapun vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ricky Rizal dihukum dengan delapan tahun penjara.

Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Yakni  Ricky Rizal Wibowo dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya selama persidangan.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar hakim.

Perbuatan Ricky Rizal juga dinilai  telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian.

Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Tak hanya Ricky Rizal, tindak pidana tersebut juga melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun untuk tedakwa Ferdy Sambo, majelis hakim telah memvonis dengan hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Dan Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer masih meninggu sidang putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Dijadwalkan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer akan digelar besok, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x