JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal kemungkinan dampak aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menguntungkan bagi Ferdy Sambo.
Adapun pada klausul Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, terpidana mati mendapat masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam rentang tersebut, terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Sehingga berdasarkan pasal tersebut, tak sedikit orang yang berspekulasi bahwa KUHP baru tersebut dapat memberikan celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyebut bahwa penegak hukum terikat pada hukum yang berlaku saat ini.
"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," kata Fadil, dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHP baru tersebut mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Lebih lanjut, Fadil menjelaskan, Ferdy Sambo masih mempunyai hak untuk melakukan langkah hukum, seperti banding hingga grasi demi menolak vonis mati tersebut.
"Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali (PK) dan grasi," jelas dia.
"Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan haknya."
Baca Juga: Jokowi Respons Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati
Menurut penjelasannya, pengajuan banding itu, dapat dilakukan dengan rentang waktu 7 hari pasca terpidana dijatuhi hukuman mati.
"Dan di KUHP itu diatur tadi banding dalam 7 hari, lalu nanti gak puas ada kasasi, gak puas juga bisa melakukan PK, gak puas juga bisa melakukan grasi," tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai KUHP baru terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," kata Sumedana.
Seperti diketahui, majelis hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sementara terkait putusan tersebut pihak Ferdy Sambo masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding.
Baca Juga: Pernyataan Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Ferdy Sambo Cs Soal Pencurian Uang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.