Kompas TV nasional hukum

Jaksa Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer, Penasihat Hukum: Ini Mukjizat!

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 19:31 WIB
jaksa-tak-banding-vonis-ringan-richard-eliezer-penasihat-hukum-ini-mukjizat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan). Tim penasihat hukum Richard Eliezer menyambut baik keputusan jaksa tak banding, Kamis (16/2/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanggapi keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya.

Ronny menyebut hal tersebut merupakan mukjizat dari Tuhan.

"Kita mendengar jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat," kata Ronny di Bareskrim Polri, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Breaking News, Kompas TV.

Lebih lanjut, Ronny atas nama tim penasihat hukum Richard Eliezer mengapresiasi keputusan jaksa tersebut.

Dia kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja maraton dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat kliennya. 

"Kami berterimakasih kepada Jaksa Agung, Jampidum beserta rekan-rekan JPU, yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, proses persidangan secara maraton," ucapnya.

"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi."

Baca Juga: Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini

Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer

Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dihukum penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, jaksa menyatakan tak banding atas vonis ringan yang diatuhkan kepada Richard Eliezer tersebut.

"Saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Dia menuturkan, pertimbangan jaksa tak mengambil upaya hukum banding, salah satunya adalah karena adanya sikap keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan terdakwa berdasarkan keikhlasan.

"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," jelasnya.

"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum."

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah sikap Richard Eliezer yang jujur dan kooperatif selama persidangan bergulir di PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Hakim Telah Ukur Rasa Keadilan Masyarakat, Kami Hormati


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x