Kompas TV nasional hukum

Richard Eliezer Dinilai Layak Dipecat dari Polri usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Ini Alasannya

Kompas.tv - 19 Februari 2023, 21:47 WIB
richard-eliezer-dinilai-layak-dipecat-dari-polri-usai-divonis-1-5-tahun-bui-ini-alasannya
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Bambang kemudian menekankan, etik profesi polisi harus tegak lurus karena mereka adalah penegak hukum dan aturan.

"Kalau aturan ini dilanggar sendiri oleh kepolisian, artinya polisi bersikap permisif terkait status Eliezer sebagai justice collaborator. Akan menjadi preseden buruk ke depan. Karena hal serupa akan bisa terjadi," tegasnya. 

Lalu bagaimana dengan kontribusi Eliezer selama menjadi anggota Brimob dan perannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua?

Menurut Bambang, hal tersebut tidak sia-sia dan telah menjadi pertimbangan hakim sehingga dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman penjara. 

"Kontribusi itu sudah diberikan hadiah oleh hakim dengan hukuman 1,5 tahun," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer telah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Setelah menjalani sidang vonis, sidang etik pun telah menanti Eliezer sebagai penentu apakah sang penguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa tetap menjadi anggota Polri atau karirnya harus terhenti.

Baca Juga: Soal Richard Eliezer Kembali Berdinas di Brimob, Kapolri: Peluang Itu Ada


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x