Kompas TV nasional hukum

Richard Eliezer Dinilai Layak Dipecat dari Polri usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Ini Alasannya

Kompas.tv - 19 Februari 2023, 21:47 WIB
richard-eliezer-dinilai-layak-dipecat-dari-polri-usai-divonis-1-5-tahun-bui-ini-alasannya
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu layak dipecat dari institusi Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut dia, jika Eliezer tidak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, itu dapat menjadi preseden buruk ke depannya.

Bambang menyebut, jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, memang masih terdapat peluang bagi Eliezer untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob.

Namun, apabila merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana, sudah tertutup.

"Perkap No 7 Tahun 2022 syarat untuk bisa di-PTDH, ancaman vonis 5 tahun. Terkait dengan kasus Eliezer ini, dia mendapatkan keringanan hukuman menjadi 1,5 tahun karena sebagai justice collaborator, ini persoalan lain," kata Bambang dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023). 

"Namun peraturan kepolisian harus merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023, yang mensyaratkan dipidana sudah layak untuk di-PTDH."

Sehingga dia pun menilai Eliezer layak untuk mendapatkan sanksi PTDH dalam sidang etik yang akan segera dijalaninya.

Dia juga menegaskan, sidang etik terkait etika profesional kepolisian. Artinya, seseorang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak untuk dijatuhi sanksi PTDH.

"Ya (Eliezer) harus PTDH, hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta bahwa dia yang melakukan penembakan yang mengakibatkan rekannya meninggal dunia," tegasnya.

"Karena kalau hanya vonis 1 tahun atau 1,5 tahun, nanti seorang anggota polisi yang melakukan pidana misalnya mencuri sepeda motor, tapi hanya dipidana 1 tahun, artinya bisa lolos juga."

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Pengacara Sebut Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi: Itu Kebanggaannya



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x