Kompas TV nasional hukum

Hadir Langsung di Sidang Etik Eliezer, Kompolnas Beberkan Sejumlah Pertimbangan yang Meringankan

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 05:45 WIB
hadir-langsung-di-sidang-etik-eliezer-kompolnas-beberkan-sejumlah-pertimbangan-yang-meringankan
Benny Mamoto dalam Satu Meja The Forum, Rabu (22/2/2023) mengungkap sejumlah hal meringankan Bharada E alias Richard Eliezer yang menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Terlebih, saat itu Ricky sudah menolak, dan Richard khawatir jika dirinya juga menolak, justru ada risiko terhadap nyawanya.

Hal lain yang menarik, kata Benny, adalah, ketika hakim menggali tentang proses dari skenario awal yang dibangun begitu kuat, sampai pada akhirnya Eliezer memilih memutuskan berkata jujur.

“Di situlah saya melihat bahwa sangat mahal kejujuran dari Eliezer itu, karena risikonya tinggi. Dia harus berhadapan dengan mantan atasannya dengan segala risikonya, tapi dia memilih itu.”

“Bagaimana dia trauma, bergumul, berdoa, sampai dengan akhirnya memutuskan, 'saya lebih baik mengaku apa adanya',” kata dia.

Baca Juga: Polri Sebut Richard Eliezer Terima Sanksi Demosi 1 Tahun

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.

Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administrasi.

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x