Kompas TV nasional hukum

Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Besok, Penasihat Hukum akan Pastikan Hak-Haknya Terpenuhi

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 18:27 WIB
eliezer-dipindahkan-ke-rutan-salemba-besok-penasihat-hukum-akan-pastikan-hak-haknya-terpenuhi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

"Kita akan melihat bagaimana situasi ke depannya. Tentunya kita juga dari tim penasihat hukum ikut mendampingi dan melihat bagaimana prosesnya," tegasnya. 

Saat ditanya soal kondisi terbaru Richard Eliezer jelang eksekusi atau pemindahan ke Rutan Salemba, Ronny menjawab, "Kemarin saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya."

Terakhir, Ronny juga akan memastikan hak-hak Eliezer selama menjadi warga binaan terpenuhi, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. 

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Pertanyakan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya

"Tentunya kan dalam hal ini kita juga dari tim penasihat hukum mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemarin sudah diserahkan," ujarnya. 

"Kita menghitung nanti bagaimana hak-hak Richard Eliezer terkait status dia sebagai warga binaan."

"Jadi kan jaksa setelah eksekusi, itu akan diserahkan ke Ditjen Pas, tentunya ini kan menjadi tanggung jawab Kemenkumham."

"Nanti hak-hak Eliezer ini bagaimana sudah diatur di UU Perlindungan Saksi dan Korban antara lain adalah remisi khusus. Jadi ke depannya, bagaimana hak-hak Eliezer ini dia terima."

"Eliezer pun menyampaikan kepada saya bahwa dia berjanji akan berkelakuan baik dalam hal menjalani proses sebagai warga binaan," pungkas Ronny. 

Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di mana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi dalang utama. 

Selain vonis pidana, Eliezer juga dijatuhi sanksi demosi pada sidang kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun. 

Baca Juga: Kejagung: Eksekusi Richard Eliezer Dilakukan 27 Februari


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x