Kompas TV nasional hukum

Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Besok, Penasihat Hukum akan Pastikan Hak-Haknya Terpenuhi

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 18:27 WIB
eliezer-dipindahkan-ke-rutan-salemba-besok-penasihat-hukum-akan-pastikan-hak-haknya-terpenuhi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terpidana Richard Eliezer, Ronny Talapessy, akan memastikan hak-hak kliennya terpenuhi saat dipindahkan ke Rutan Salemba. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum menyampaikan, pelaksanaan eksekusi pidana Eliezer akan dilakukan pada Senin (27/2/2023) besok.

Terkait eksekusi ini, Ronny mengatakan pihaknya masih menunggu kabar dari Kejagung mengenai teknis pemindahan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan ikut mendampingi dalam eksekusi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. 

"Informasinya seperti itu. Jadi terkait teknisnya, saya selaku penasihat hukum Eliezer, sedang menunggu tentunya dari pihak kejaksaan yang melaksanakan putusan pengadilan terkait eksekusi ini," kata Ronny dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (26/2/2023).

"Yang terpenting ini kan bagaimana prosesnya berjalan lancar dan bagaimana juga dari pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Ditjen Pas. Kita sedang menunggu."

"Nanti saya juga menunggu kabar dari LPSK karena LPSK ikut mendampingi untuk menjaga supaya situasi aman dan kondusif," imbuhnya. 

Ronny juga menuturkan belum ada kabar di blok berapa atau dengan siapa Richard Eliezer nantinya akan ditempatkan di Rutan Salemba. 

Baca Juga: Richard Eliezer Akan Dipindahkan ke Lapas Salemba Senin Besok!

"Yang penting kita menjaga keamanan dan kenyamanan untuk Eliezer," kata dia. 

Lebih lanjut, Ronny menambahkan, tim penasihat hukum akan terus melakukan pendampingan terhadap Eliezer selama proses eksekusi. 

"Artinya saya semua serahkan ke jaksa ya. Tapi kan pengamanan juga dari LPSK. Kemudian juga nanti lihat apakah dari pihak Polri ikut juga mendampingi," lanjutnya. 

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi."

"Kita akan melihat bagaimana situasi ke depannya. Tentunya kita juga dari tim penasihat hukum ikut mendampingi dan melihat bagaimana prosesnya," tegasnya. 

Saat ditanya soal kondisi terbaru Richard Eliezer jelang eksekusi atau pemindahan ke Rutan Salemba, Ronny menjawab, "Kemarin saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya."

Terakhir, Ronny juga akan memastikan hak-hak Eliezer selama menjadi warga binaan terpenuhi, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. 

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Pertanyakan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya

"Tentunya kan dalam hal ini kita juga dari tim penasihat hukum mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemarin sudah diserahkan," ujarnya. 

"Kita menghitung nanti bagaimana hak-hak Richard Eliezer terkait status dia sebagai warga binaan."

"Jadi kan jaksa setelah eksekusi, itu akan diserahkan ke Ditjen Pas, tentunya ini kan menjadi tanggung jawab Kemenkumham."

"Nanti hak-hak Eliezer ini bagaimana sudah diatur di UU Perlindungan Saksi dan Korban antara lain adalah remisi khusus. Jadi ke depannya, bagaimana hak-hak Eliezer ini dia terima."

"Eliezer pun menyampaikan kepada saya bahwa dia berjanji akan berkelakuan baik dalam hal menjalani proses sebagai warga binaan," pungkas Ronny. 

Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di mana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi dalang utama. 

Selain vonis pidana, Eliezer juga dijatuhi sanksi demosi pada sidang kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun. 

Baca Juga: Kejagung: Eksekusi Richard Eliezer Dilakukan 27 Februari


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x