Kompas TV nasional update

Ronny Talapessy Ungkap Alasan Rela Bantu Bharada Eliezer Tanpa Bayaran: Saya Dulu Orang Susah

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 11:46 WIB
ronny-talapessy-ungkap-alasan-rela-bantu-bharada-eliezer-tanpa-bayaran-saya-dulu-orang-susah
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Ronny Talapessy mengungkapkan alasan dirinya rela memberikan bantuan hukum kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara pro bono atau tanpa bayaran, Senin (27/2/2023).

Ia mengaku tergerak untuk membantu Bharada E secara suka rela karena dirinya kerap dibantu oleh banyak orang sejak kecil.

"Saya dari kecil yatim piatu, saya besarnya karena dibantu sama orang, banyak orang dan tangan-tangan baik yang bantu saya dari kecil," ujarnya, dilansir dari video wawancara Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Ia menceritakan bahwa dirinya banyak mendapatkan bantuan dari orang lain hingga dapat mengenyam pendidikan tinggi dan menjadi pengacara.

"Jadi saya sadar, saya bisa sampai seperti ini karena bantuan dari orang lain, kalau saya bilang, ini adalah kemurahan Tuhan," ujarnya.

Ronny mengaku memiliki prinsip untuk membantu orang lain dengan apa yang bisa ia lakukan.

"Ketika saya sanggup berbuat sesuatu, saya harus lakukan itu, itu menjadi prinsip saya," ujarnya.

Baca Juga: Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, tapi Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri

Ia juga mengaku ingin menyebarkan kebaikan-kebaikan yang ia terima selama ini untuk orang lain yang membutuhkan.

"Latar belakang saya orang susah, kemudian saya bisa kuliah, saya bisa sekolah dan saya bisa seperti ini berarti saya harus bisa bantu orang juga, saya jangan berhenti di diri saya aja," ucapnya.

Ia juga mengaku tak memikirkan untung atau rugi saat membantu orang lain, termasuk proses hukum terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E itu.

"Jadi kalau saya mau bantu orang saya nggak usah pikir-pikir lagi, termasuk untung-ruginya," ucapnya.

Selama menjadi penasihat hukum Bharada E, Ronny mengaku tak menerima bantuan pendanaan dari pihak lain. Ia menggunakan uang pribadinya dan usahanya untuk membiayai proses hukum kliennya itu, termasuk logistik.

"Saya nggak menerima bantuan, jadi perkara Richard Eliezer saya nggak terima bantuan sama sekali," kata dia.

Baca Juga: Bharada Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba Siang Hari Ini, Janji Berkelakuan Baik

Ia mengaku, ada beberapa orang yang ingin mendukung Bharada E, termasuk para penggemar, dengan cara memberi bantuan uang, tapi dirinya menolak.

"Saya nggak mau nanti disalahgunakan, pengumpulan-pengumpulan dana tersebut saya nggak mau," kata laki-laki kelahiran Maluku itu.

"Jadi itu (biaya -red) dari pribadi dari kantor saya, kantor saya yang support (mendukung)," ujarnya.

Pria berusia 38 tahun itu mengatakan, dirinya mendapatkan kepuasan tersendiri saat berhasil membantu proses hukum Bharada E.

"Yang penting, kita itu punya kepuasan sendiri lho. Ada kepuasan ketika membela seseorang yang notabene orang kecil, terus bisa kita mendapatkan hasil yang maksimal, itu udah kepuasan sendiri, itu tidak bisa dinilai dengan apapun, materi juga pun nggak bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Ronny dan tim kuasa hukumnya membantu Bharada E hingga mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Pertanyakan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya

Ronny dan timnya getol menekankan posisi kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J. Pihaknya juga mengajukan permohonan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J karena perintah atasannya, Ferdy Sambo, itu pun akhirnya mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai JC.

Akhirnya, pada 15 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E.

Selain itu, hakim juga menetapkan Bharada E sebagai JC dalam perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, serta dua orang lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x