Kompas TV nasional hukum

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Tak Ada Alasan Kuat untuk Ubah 2 Periode

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 05:45 WIB
mk-tolak-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-tak-ada-alasan-kuat-untuk-ubah-2-periode
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak uji materi terkait perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Batas Masa Jabatan Presiden 2 Periode Digugat ke MK oleh Guru Honorer, Ini Alasannya

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman ketika membacakan putusan di Jakarta pada Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan tersebut karena belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” kata Saldi Isra.

Baca Juga: Relawan Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Dorong Pemilu 2024 Jadi Momen Konsolidasi

“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional.”

Lebih lanjut, Saldi Isra menuturkan, Pasal 169 huruf n yang menyatakan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, kata Saldi Isra, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

"Untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud," ucap Saldi Isra.

Baca Juga: Ini Kata Mahfud MD soal Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x