Kompas TV nasional update

Irjen Teddy Minahasa Berkilah Tak Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 12:56 WIB
irjen-teddy-minahasa-berkilah-tak-terima-uang-hasil-penjualan-sabu-hakim-saudara-sudah-disumpah
Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, berkilah tak menerima uang hasil penjualan sabu dari terdakwa Dody Prawiranegara, Rabu (1/3/2023) di PN Jakarta Barat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

"Nggak disebutkan bahwa itu isinya uang dalam bentuk Singapore dollar?" tanya Jon lagi.

"Nggak tahu Yang Mulia," kata Teddy.

Sebelumnya, Dody mengaku menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp300 juta yang telah dikonversi menjadi 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.

"Saya berharap pada saat tanggal 29 (September 2022), saya menghadap, mengantarkan uang 27.300 (dolar Singapura) keluar kata-kata, mudah-mudahan pada saat itu, 'Mas wis lah (sudahlah mas -red), musnahkan', ternyata tidak," kata Dody saat menjadi saksi sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2).

Saat datang ke rumah Teddy, Dody mengaku menaruh uang tersebut di meja tamu.

"Saya masuk paling kanan, duduk, ada teh di depan saya. Uang saya taruh di depan meja," ungkap Dody.

"Terdakwa (Teddy) duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih, kemudian berdiri mengambil uang, jalan menuju dekat pintu," ujarnya. 

Uang tersebut, menurut Dody, adalah hasil penjualan sabu seberat 1 kilogram dari terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.

Baca Juga: Saat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu, Alasannya untuk Bonus Anggota

Di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.

Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu. 

Janto kemudian meminta warga sipil yang bekerja sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli. 

Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.


Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.

Janto juga mengaku telah beberapa kali menjadi perantara yang menjualkan sabu dari Kompol Kasranto kepada pengedar.

Setidaknya ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, yaitu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.

Lalu ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x