Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Akui Bertemu Dody di Hotel Santika, Diberi Gelang Gaharu dari Kayu Kapal Nabi Nuh

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 18:18 WIB
teddy-minahasa-akui-bertemu-dody-di-hotel-santika-diberi-gelang-gaharu-dari-kayu-kapal-nabi-nuh
Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, berkilah tak menerima uang hasil penjualan sabu dari terdakwa Dody Prawiranegara, Rabu (1/3/2023) di PN Jakarta Barat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

“Kemudian, kayu ini sepertinya dari kapal Nabi Nuh. Insyaallah jenderal menjadi bintang 4 dan menjadi kapolri,” sambungnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan ke Anak Buah untuk Ganti Sabu Sitaan dengan Tawas, Ini Motifnya

Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa juga mengaku mengirimkan pesan kepada Dody untuk menukar barang bukti narkoba sabu dengan tawas.

Namun, dia berdalih melakukan hal itu untuk menguji kejujuran Dody.

Pasalnya, dia merasa janggal dengan perhitungan hasil sitaan sabu oleh Polres Bukittinggi.

Pada 15 Juni, laporan menyebutkan ada 43 kilogram sabu. Kemudian, pada 20 Juni, penimbangan menjadi 39,5 kilogram.

Pada sidang sebelumnya, Senin (27/2), Dody mengaku dipaksa oleh Teddy untuk mengganti barang sitaan sabu dengan tawas.

Dody mengaku berusaha menolak permintaan tersebut, tetapi akhirnya tetap menjalankannya.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Berkilah Tak Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah

Kasus peredaran narkoba ini melibatkan 11 orang, yakni Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.

Lalu ada pula Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x