Kompas TV nasional hukum

4 Pertimbangan Majelis Hakim Ringankan Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 15:57 WIB
4-pertimbangan-majelis-hakim-ringankan-vonis-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-abdul-haris
Terdakwa Tregedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Surya/Luhur Pambudi)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Purwanto

SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tregedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Abdul Haris ini, jauh lebih ringan dibandingkan dengan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun 8 bulan penjara. 

Majelis hakim memaparkan empat poin pertimbangan yang meringankan vonis Abdul Haris. 

Baca Juga: Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

Pertama, terdakwa dianggap sempat beruapaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka Tragedi Kanjuruhan. 

Lalu, terdakwa belum pernah berurusan dengan meja hijau.

Kemudian, terdakwa Abdul Haris berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal pertandingan Arema vs Persebaya, dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan. 

Terakhir, Abdul Haris terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di olahraga sepak bola. 

"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (9/3). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."

Baca Juga: Ditanya Soal Kanjuruhan, Erick Thohir: Satu-satu Harus Diselesaikan

Kekecewaan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Ringannya vonis yang dijatuhkan kepada Abdul Haris itu sontak membuat salah satu orang tua korban Tragedi Kanjuruhan kecewa berat. 

Cholifatul Noor selaku ibu dari salah satu korban meninggal Tragedi Kanjuruhan tak kuasa menahan tangisnya usai mengetahui vonis ringan Abdul Haris. 

Menurutnya vonis hakim kepada terdakwa masih jauh dari rasa keadilan bagi para korban. 

“Model B saya mintanya lebih dari model A, kalau model A itu menurut saya sudah manipulasi mas, sudah banyak kebohongan di situ," kata Noor saat ditemui oleh tim KOMPAS TV, Kamis (9/3). 

Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Tak Adil kalau Semua Dilimpahkan ke Kami

Noor menyebut Tragedi Kanjuruhan bukanlah musibah, melainkan pembunuhan. Ia menegaskan akan terus berjuang demi keadilan anaknya dan korban-korban lain. 

“Dibunuh anak saya mas, itu bukan musibah mas, dibunuh, benar-benar dibunuh anak saya. Itu yang buat saya enggak rela sampai sekarang. Sampai kapan pun saya tetap berjuang mas, sampai seadil-adilnya,” kata dia.

 



Sumber : Kompas TV/Surya



BERITA LAINNYA



Close Ads x