JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut hubungan kekerabatan dan media sosial sebagai tantangan independensi lembaga peradilan, Senin (20/3/2023).
Tantangan independensi MK tersebut ia sampaikan dalam pidato usai pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028.
"Alhamdulilah, kondisi peradilan hari ini sudah jauh lebih baik daripada sebelumnya, meski upaya untuk memengaruhi independensi lembaga peradilan mendapat tantangan dan ujian yang berbeda dengan kondisi di masa lalu," kata Anwar di Gedung MK, Senin (20/3) dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
"Persepsi dan mobilisasi pendapat publik saat ini menjadi tantangan yang harus dihadapi lembaga peradilan dalam menjaga independensi untuk memutus suatu perkara," ujarnya.
Masifnya pemanfaatan media sosial di tengah masyarakat, kata dia, membuat opini publik semakin mudah dimobilisasi dengan tujuan tertentu.
"Tidak hanya terhadap lembaga atau institusi, pemanfaatan media sosial yang berdampak negatif bisa juga menyasar individu atau person/pejabat publik tertentu, public figure dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Disaksikan Jokowi, Anwar Usman dan Saldi Isra Ucap Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028
Ia pun menyebutkan salah satu dampak negatif pemanfaatan media sosial untuk menggiring opini publik terjadi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu.
"Sehingga ketika mengadili perkara hasil pemilu, saya harus menyatakan 'kami majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak tunduk dan tidak takut pada siapa pun kecuali tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,'" kata Anwar.
"Hal tersebut sebagai penegasan kepada publik bahwa MK tetap menjaga independensinya di dalam mengadili setiap perkara apapun," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan media sosial untuk tujuan penegakan keadilan dan kebenaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.