JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (6/4/2023).
Dalam pemeriksaan KPK, Adil diduga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti, Riau, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, penyidik juga menemukan diduga tindak pidana korupsi, yakni memotong anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan menerima gratifikasi dari agen perjalanan umrah.
"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umrah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: OTT Bupati Meranti, Ketua KPK: Barang Bukti Uang yang Disita Capai Miliaran Rupiah
Dalam OTT KPK, Kamis (6/4/2023), ada 25 orang yang diamankan, di antaranya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, ketua Tim BPK Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Tim satgas OTT KPK juga menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Muhammad Adil.
KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya.
"Sedikit atau banyak, sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujar Ali Fikri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.