Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Sebut Pengakuan Linda sebagai Istri Sirinya Hanyalah Skenario: Saya Tidak Kaget

Kompas.tv - 13 April 2023, 18:53 WIB
teddy-minahasa-sebut-pengakuan-linda-sebagai-istri-sirinya-hanyalah-skenario-saya-tidak-kaget
Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu, keduanya kini jalani sidang dugaan peredaran narkoba. (Sumber: kolase via Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menanggapi pernyataan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang mengaku sebagai istri sirinya dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

Teddy Minahasa mengaku tidak kaget sama sekali dengan pengakuan Linda tersebut. Sebab, ia yakin pernyataan Linda yang mengaku istri sirinya hanyalah skenario.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya

Demikian disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).

"Makanya saya tidak terkejut sama sekali, saya sampai santai saja atas pengakuan Linda Pujiastuti karena saya sudah dapat informasi," kata Teddy dalam persidangan.

Menurut Teddy, skenario Linda mengaku sebagai istrinya itu dirancang oleh pengacara Linda, Adriel Purba. Bahkan dalam skenarionya, Linda disebut telah memiliki anak hasil hubungan gelap dengan Teddy.

Dengan demikian, Teddy berharap informasi tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.

Sebelumnya, Linda selaku perantara sabu sekaligus terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Jadi Korban Konspirasi dan Rekayasa Kasus Narkoba, Ini Penjelasannya

"Saya ini istri sirinya," kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).

Bahkan, Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan di mana persisnya peristiwa itu terjadi.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Linda.

Di akhir persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy, "Apakah Saudara masih tetap dengan keterangan Saudara?"

"Tetap, Yang Mulia," kata Teddy.

Dalam kasus ini, Linda sempat diperintahkan oleh Teddy Minahasa untuk menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta.


Baca Juga: Pengakuan Teddy Minahasa saat Menghadap Kapolri untuk Klarifikasi Sabu: Kaget Seperti Orang Linglung

Adapun sabu yang akan diterima Linda itu dikirim dari Padang dengan dibawa melalui jalur darat oleh mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dari 5 kilogram sabu yang disisihkan, sebanyak 1,7 kilogram telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x