Kompas TV nasional humaniora

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Mudik Lebaran 2023, Kepala Daerah Diminta Fokus 2 Hal

Kompas.tv - 14 April 2023, 07:28 WIB
kemendagri-terbitkan-surat-edaran-mudik-lebaran-2023-kepala-daerah-diminta-fokus-2-hal
Ribuan pemudik bersepeda motor mulai datang dari Sumatera ke Pulau Jawa melewati Pelabuhan Merak, Jumat (6/5/2022). (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran terkait mudik Lebaran 2023 yang meminta kepala daerah fokus mengenai dua hal, Kamis (13/4/2023).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyatakan bahwa surat edaran tertanggal 13 April 2023 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu menjelaskan tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Namun, Surat Edaran (SE) Nomor 400.4.4.1/2205/SJ itu juga ditujukan untuk memastikan mudik Lebaran 2023 berjalan lancar sekaligus mengendalikan inflasi.

"Tingginya animo masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini harus disikapi dengan langkah antisipatif seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan," kata Safrizal melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/4).

"Ada dua aspek penting yang menjadi perhatian," ujarnya, dilansir dari Antara.

Pertama, aspek pengendalian inflasi. Kedua, aspek kelancaran arus mudik. 

Baca Juga: Bacaan Doa Mudik agar Terhindar Kecelakaan dan Diberi Keselamatan Waktu Perjalanan

"Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran hari ini yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Safrizal juga menyampaikan bahwa SE Kemendagri tersebut berisi arahan mengenai delapan langkah kepala daerah saat momen mudik Lebaran 2023 atau Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Sejumlah langkah itu di antaranya, kepala daerah harus melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi. Misalnya, kegiatan operasi pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, dan melakukan intervensi ketika terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.

Berikutnya, kepala daerah juga harus memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan kelancaran, keamanan, serta kenyamanan pelaksanaan Lebaran 2023.



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x