Kompas TV nasional peristiwa

Tujuh Tuntutan Buruh untuk May Day 2023, Termasuk Cabut Omnibus Law dan Hapus Upah Murah!

Kompas.tv - 1 Mei 2023, 12:08 WIB
tujuh-tuntutan-buruh-untuk-may-day-2023-termasuk-cabut-omnibus-law-dan-hapus-upah-murah
Aliansi buruh telah memadati kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023) untuk memeringati Hari Buruh Internasional. Sebanyak 7 tuntutan disampaikan dalam aksi hari ini. (Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan buruh berkumpul di kawasan Patung Kuda dan Lahan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat untuk memperingati Hari Buruh atau May Day, Senin (1/5/2023).

Mereka datang dari kelompok aliansi buruh yang berbeda-beda, masing-masing menggunakan seragam berwarna merah, hijau, biru, dan putih.

Massa buruh membawa bendera dari aliansi buruh masing-masing dan beberapa mobil komando, dan kawasan Patung Kuda ini terlihat dibanjiri oleh lautan manusia.

Baca Juga: Kapolda Metro Peringatkan Polisi yang Amankan May Day: Penggunaan Gas Air Mata Tunggu Perintah Saya

Seperti dilaporkan Kompas.com, sejumlah massa buruh datang menggunakan bus pariwisata dan bernyanyi mars buruh sambil berkeliling di kawasan Patung Kuda.

Usai berorasi di depan Istana Merdeka dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), aliansi massa buruh akan melanjutkan acaranya  "May Day Fiesta" di kawasan Istora Senayan pada pukul 13.00 WIB.

Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo disebut akan menghadiri acara tersebut.

Baca Juga: Kantor Staf Presiden: Aturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tengah Disiapkan

Selama peringatan May Day ini, buruh menyampaikan tujuh tuntutan. Berikut isinya.

  1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker
  2. Cabut parliamentary threshold sebanyak empat persen dan presidential threshold sebanyak 20 persen karena dapat membahayakan demokrasi
  3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga
  4. Tolak RUU Kesehatan
  5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai, dan lain-lain.
  6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptaker.
  7. HOSTUM, hapus outsourcing tolak upah murah

Baca Juga: Poster Hari Buruh Jokowi, Menikmati Kopi, Memantau Pekerja, Diganggu Kucing Oren



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x