JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut tersangka M (60) sebagai pelaku penembakan di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merupakan residivis, bukan termasuk jaringan teroris.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi juga menjelaskan bahwa tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme yang beraksi sendiri (lone wolf) dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem.
"Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 bahwa tersangka ini bukan termasuk jaringan teroris," kata Hengki di kantor Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023), dilansir dari Antara.
Selain itu, Hengki juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis di Lampung pada 2016 dalam kasus perusakan.
"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait perusakan, divonis tiga bulan," jelas Hengki.
Hengki pun mempertanyakan tentang kondisi kejiwaan tersangka yang dianggap sebagai orang dengan gangguan jiwa.
"Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok disidang dan divonis," ujarnya.
Baca Juga: Penembakan di Kantor MUI Pusat, Din Syamsuddin Singgung Islamofobia dan Minta Umat Tetap Tenang
Ia pun menerangkan, tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Polda Lampung secara komprehensif.
"Sebenarnya apa latar belakang psikologis, perilaku untuk diketahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi, " ucapnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.